Strategi Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Pada Usaha Pariwisata
Jenis Usaha
Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan SPA.
Legalitas Usaha
Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
Skala Usaha
Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.
Belum Menerima Bantuan
Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
Kabupaten / Kota
Termasuk Kabupaten/Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Mari terus berjuang menghadapi Pandemi Covid 19
Proses pengajuan yang mudah untuk usaha Anda.
Apa itu BPUP Kemenparekraf / Baparekraf?
BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dengan melibatkan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata dan asosiasi sebagai Verifikator dari permohonan yang diajukan diharapkan pemberian bantuan BPUP ini dapat akurat dan tepat sasaran dalam pendistribusianya.
Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital diharapkan mampu memudahkan semua Pihak baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.